Sesuai dengan keputusan Menteri
Kesehatan Nomor : 1333/Menkes/SK/XII/1999, maka pelayanan gizi Rumah Sakit
(PGRS) adalah salah satu dari 20 pelayanan wajib RS. PGRS adalah kegiatan
pelayanan gizi di Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, baik
rawat inap maupun rawat jalan, untuk kepentingan metabolisme tubuh, dalam
rangka upaya preventif, kuratif , rehabilitatif maupun promotif. Instalasi gizi
merupaka organ fungsional dalam jajaran direktorat penunjang dan pendidikan
dengan kegiatan pokok yang meliputi penyelenggaraan makanan, asuhan gizi rawat
inap, asuhan gizi rawat jalan dan penelitian pengembangan gizi terapan
(Aritonang, 2009).
Fungsi lain yang dilakukan
adalah merancang pola diet klien berdasarkan preskripsi diet dari dokter. Wewenang
yang dapat dilakukan antara lain melakukan penilaian pemeriksaan penunjang
meliputi laboratorium dan klinik, melakukan konsultasi diet khusus dengan satu
komplikasi, diet KEP berat tanpa komplikasi, serta melakukan rujukan gizi sesuai
kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik terhadap penyakit tanpa komplikasi.
Untuk Registered Dietitian, dapat juga memberikan pola diet untuk klien
dengan dua komplikasi dan memberikan masukan kepada dokter terkait pola diet
tersebut.
Ruang lingkup
kegiatan manajemen asuhan gizi meliputi sub instalasi Pelayanan Gizi Ruang
Rawat (PGRR) dan Subinstalasi pendidikan, penyuluhan, Konsultasi dan Rujukan
Gizi (PPKR). Sedangkan peran ahli gizi dalam penyelenggaraan makanan sangat
diperlukan antara lain dalam penentuan kecukupan gizi, perencanaan menu, hingga
menentukan indikator mutu. Selain itu, juga melakukan pengawasan kualitas dan
kuantitas makanan sesuai mutu dan spesifikasi, serta menganalisis harga makanan
(Aritonang, 2009).
Proses
pelayanan gizi rawat inap dan rawat jalan terdiri atas empat tahap, yaitu : 1)
Assesment atau pengkajian gizi; 2) Perencanaan pelayanan gizi dengan menetapkan
tujuan dan strategi; 3) Implementasi pelayanan gizi sesuai rencana; 4)
Monitoring dan evaluasi pelayanan gizi (Almatsier, 2004).
Pelaksanaan
terapi gizi medis harus komprehensif, proporsional dan dinamis mengikuti
perkembangan kondisi klinis pasien. Dalam hal ini diperlukan kerjasama yang
baik antara dokter, nutrisionis/dietisen, perawat dan tenaga kesehatan lain
yang terkait dengan pelaksanaan tim asuhan gizi di rumah sakit/puskesmas
(Depkes RI, 2003).
A.
Kegiatan Pokok Pelayanan Gizi di Rumah Sakit
Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Kesehatan
No. 134/Menkes/IV/1978 bahwa ada 4 kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit
yaitu :
1.
Kegiatan pengadaan dan penyediaan makanan
2.
Kegiatan pelayanan gizi rawat inap
3.
Kegiatan penyuluhan dan konsultasi serta
rujukan gizi
4.
Kegiatan penelitian dan pengembangan gizi
terapan
B. Kegiatan pelayanan gizi rawat inap
Pelayanan gizi di rumah sakit ini diberikan dan
disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan
status metabolisme tubuh. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada
proses penyembuhan penyakit, sebaliknya kondisi penyakit juga dapat berpengaruh
terhadap keadaan gizi pasien. Sering terjadi kondisi pasien yang semakin buruk
karena tidak tercukupinya kebutuhan zat gizi untuk perbaikan organ tubuh yang
mengakibatkan beberapa masalah gizi (Kemenkes RI, 2013).
Masalah gizi di rumah sakit dinilai sesuai
kondisi perorangan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi
proses penyembuhan. Kecenderungan peningkatan kasus penyakit yang terkait
gizi (nutrition-related disesae), memerlukan penatalaksanaan gizi
secara khusus. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan gizi yang bermutu untuk
mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal dan mempercepat
penyembuhan (Kemenkes RI, 2013).
1. Uraian Tugas Tenaga Gizi dalam Pelayanan Gizi
1. Uraian Tugas Tenaga Gizi dalam Pelayanan Gizi
Pelayanan gizi rumah sakit dilakukan sebagai bentuk upaya
peningkatan status gizi dan kesehatan pasien baik di dalam maupun di luar rumah
sakit. Peningkatan status gizi dan kesehatan tersebut merupakan tugas dan
tanggung jawab tim asuhan gizi. Tim asuhan gizi merupakan seluruh tenaga
kesehatan memegang peranan penting dalam mempercepat kesembuhan pasien.
Komunikasi antar disiplin ilmu sangat diperlukan untuk memberikan
asuhan yang terbaik bagi pasien. Sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan,
dietisien harus berkolaborasi dengan dokter, perawat, farmasi dan tenaga
kesehatan lainnya terkait memberikan pelayanan asuhan gizi. Oleh karena itu,
perlu mengetahui peranan masing-masing tenaga kesehatan tersebut dalam
memberikan pelayanan (Kemenkes, 2013). Tim asuhan gizi
terdiri dari berbagai macam profesi yang mempunyai peran sebagai berikut:
a.
Dietesien/ Ahli gizi
1.
Mengkaji hasil skrining gizi dari perawat dan order diet dari dokter.
2.
Melakukan pengkajian gizi lanjut pada pasien berisiko malnutrisi, malnutrisi,
atau kondisi khusus meliputi pengumpulan, analisa, dan interpretasi riwayat
gizi/makanan, biokimia, antropometri, pemeriksaan klinis dan fisik, dan riwayat
personal pasien.
3.
Mengidentifikasi dan menetapkan prioritas diagnosis gizi berdasarkan hasil
pengkajian gizi.
4.
Menyusun intervensi diet meliputi tujuan dan preskripsi diet yang lebih terperinci
untuk penetapan diet definitive serta merencanakan konseling gizi.
5.
Melakukan kerja sama dengan dokter terkait dengan diet definitive.
6.
Melakukan koordinasi dengan sesama anggota tim asuhan gizi untuk melaksanakan
intervensi gizi
7. Melakukan
pemantauan respon pasien terhadap intervensi yang telah diberikan.
8.
Melakukan evaluasi terhadap proses dan dampak asuhan gizi yang diberikan.
9.
Melakukan edukasi gizi meliputi konseling dan penyuluhan pasien dan keluarganya.
10.
Mencatat dan melaporkan hasil asuhan gizi pada dokter.
11.
Melakukan pengkajian ulang jika tujuan tidak tercapai.
12.
Melakukan ronde pasien bersama tim.
13.
Berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau diskusi yang dilakukan untuk
mengevaluasi keberhasilan pelayanan gizi bersama Dokter Penanggung Jawab
Pelayanan (DPJP), perawat, ahli farmasi, dan tenaga kesehatan lain, serta
pasien dan keluarganya.
(Kemenkes, 2013).
DAFTAR PUSTAKA
Almatsier, S, 2004. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. PT. Gramedia Pustaka
Umum. Jakarta.
Aritonang, Irianton. 2009. Manajemen
Penyelenggaraan Makanan&Asuhan Gizi. CEBios. Yogyakarta
Balitbang Kemenkes RI. 2013. Riset Kesehatan
Dasar; RISKESDAS. Jakarta: Balitbang Kemenkes RI
Depkes RI . 2003. Pedoman Praktis Terapi Gizi Medis. Jakarta
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 134/Menkes/SK/IV/1978
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit. 1978. Jakarta.