Minggu, 17 Desember 2017

Peran ahli gizi sebagai Pengelola tatalaksana / asuhan / pelayanan gizi di RS

Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1333/Menkes/SK/XII/1999, maka pelayanan gizi Rumah Sakit (PGRS) adalah salah satu dari 20 pelayanan wajib RS. PGRS adalah kegiatan pelayanan gizi di Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, baik rawat inap maupun rawat jalan, untuk kepentingan metabolisme tubuh, dalam rangka upaya preventif, kuratif , rehabilitatif maupun promotif. Instalasi gizi merupaka organ fungsional dalam jajaran direktorat penunjang dan pendidikan dengan kegiatan pokok yang meliputi penyelenggaraan makanan, asuhan gizi rawat inap, asuhan gizi rawat jalan dan penelitian pengembangan gizi terapan (Aritonang, 2009).
Fungsi lain yang dilakukan adalah merancang pola diet klien berdasarkan preskripsi diet dari dokter. Wewenang yang dapat dilakukan antara lain melakukan penilaian pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium dan klinik, melakukan konsultasi diet khusus dengan satu komplikasi, diet KEP berat tanpa komplikasi, serta melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik terhadap penyakit tanpa komplikasi. Untuk Registered Dietitian, dapat juga memberikan pola diet untuk klien dengan dua komplikasi dan memberikan masukan kepada dokter terkait pola diet tersebut.
Ruang lingkup kegiatan manajemen asuhan gizi meliputi sub instalasi Pelayanan Gizi Ruang Rawat (PGRR) dan Subinstalasi pendidikan, penyuluhan, Konsultasi dan Rujukan Gizi (PPKR). Sedangkan peran ahli gizi dalam penyelenggaraan makanan sangat diperlukan antara lain dalam penentuan kecukupan gizi, perencanaan menu, hingga menentukan indikator mutu. Selain itu, juga melakukan pengawasan kualitas dan kuantitas makanan sesuai mutu dan spesifikasi, serta menganalisis harga makanan (Aritonang, 2009).
Proses pelayanan gizi rawat inap dan rawat jalan terdiri atas empat tahap, yaitu : 1) Assesment atau pengkajian gizi; 2) Perencanaan pelayanan gizi dengan menetapkan tujuan dan strategi; 3) Implementasi pelayanan gizi sesuai rencana; 4) Monitoring dan evaluasi pelayanan gizi (Almatsier, 2004).
Pelaksanaan terapi gizi medis harus komprehensif, proporsional dan dinamis mengikuti perkembangan kondisi klinis pasien. Dalam hal ini diperlukan kerjasama yang baik antara dokter, nutrisionis/dietisen, perawat dan tenaga kesehatan lain yang  terkait dengan pelaksanaan tim asuhan gizi di rumah sakit/puskesmas (Depkes RI, 2003).

A.    Kegiatan Pokok Pelayanan Gizi di Rumah Sakit
Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Kesehatan No. 134/Menkes/IV/1978 bahwa ada 4 kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit yaitu :
1.      Kegiatan pengadaan dan penyediaan  makanan
2.      Kegiatan pelayanan gizi rawat inap
3.      Kegiatan penyuluhan dan konsultasi serta rujukan gizi
4.      Kegiatan penelitian dan pengembangan gizi terapan

B.     Kegiatan pelayanan gizi rawat inap

Pelayanan gizi di rumah sakit ini diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya kondisi penyakit juga dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien. Sering terjadi kondisi pasien yang semakin buruk karena tidak tercukupinya kebutuhan zat gizi untuk perbaikan organ tubuh yang mengakibatkan beberapa masalah gizi (Kemenkes RI, 2013).
Masalah gizi di rumah sakit dinilai sesuai kondisi perorangan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi proses penyembuhan. Kecenderungan peningkatan kasus penyakit yang terkait gizi (nutrition-related disesae), memerlukan penatalaksanaan gizi secara khusus. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan gizi yang bermutu untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal dan mempercepat penyembuhan (Kemenkes RI, 2013).

1. Uraian Tugas Tenaga Gizi dalam Pelayanan Gizi

Pelayanan gizi rumah sakit dilakukan sebagai bentuk upaya peningkatan status gizi dan kesehatan pasien baik di dalam maupun di luar rumah sakit. Peningkatan status gizi dan kesehatan tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab tim asuhan gizi. Tim asuhan gizi merupakan seluruh tenaga kesehatan memegang peranan penting dalam mempercepat kesembuhan pasien.
Komunikasi antar disiplin ilmu sangat diperlukan untuk memberikan asuhan yang terbaik bagi pasien. Sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan, dietisien harus berkolaborasi dengan dokter, perawat, farmasi dan tenaga kesehatan lainnya terkait memberikan pelayanan asuhan gizi. Oleh karena itu, perlu mengetahui peranan masing-masing tenaga kesehatan tersebut dalam memberikan pelayana(Kemenkes, 2013). Tim asuhan gizi terdiri dari berbagai macam profesi yang mempunyai peran sebagai berikut:
a.  Dietesien/ Ahli gizi
1.  Mengkaji hasil skrining gizi dari perawat dan order diet dari dokter.
2.  Melakukan pengkajian gizi lanjut pada pasien berisiko malnutrisi, malnutrisi, atau kondisi khusus meliputi pengumpulan, analisa, dan interpretasi riwayat gizi/makanan, biokimia, antropometri, pemeriksaan klinis dan fisik, dan riwayat personal pasien.
3.  Mengidentifikasi dan menetapkan prioritas diagnosis gizi berdasarkan hasil pengkajian gizi.
4.  Menyusun intervensi diet meliputi tujuan dan preskripsi diet yang lebih terperinci untuk penetapan diet definitive serta merencanakan konseling gizi.
5.  Melakukan kerja sama dengan dokter terkait dengan diet definitive.
6.  Melakukan koordinasi dengan sesama anggota tim asuhan gizi untuk melaksanakan intervensi gizi
7.  Melakukan pemantauan respon pasien terhadap intervensi yang telah diberikan.
8.  Melakukan evaluasi terhadap proses dan dampak asuhan gizi yang diberikan.
9.  Melakukan edukasi gizi meliputi konseling dan penyuluhan pasien dan keluarganya.
10.  Mencatat dan melaporkan hasil asuhan gizi pada dokter.
11.  Melakukan pengkajian ulang jika tujuan tidak tercapai.
12.  Melakukan ronde pasien bersama tim.
13.  Berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau diskusi yang dilakukan untuk mengevaluasi keberhasilan pelayanan gizi bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), perawat, ahli farmasi, dan tenaga kesehatan lain, serta pasien dan keluarganya.

(Kemenkes, 2013).



DAFTAR PUSTAKA

Almatsier, S, 2004. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. PT. Gramedia Pustaka Umum. Jakarta.

 Aritonang, Irianton. 2009. Manajemen Penyelenggaraan Makanan&Asuhan Gizi. CEBios. Yogyakarta

 Balitbang Kemenkes RI. 2013. Riset Kesehatan Dasar; RISKESDAS. Jakarta: Balitbang Kemenkes RI

Depkes RI. 2003. Pedoman Praktis Terapi Gizi Medis. Jakarta

 Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 134/Menkes/SK/IV/1978 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit. 1978. Jakarta.